Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Putusan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis peraturan
:
Putusan MA
Nomor
:
3549 K/Pdt/2015
Tahun
:
2016
Judul
:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3549 K/pdt/2015
Pemrakarsa
:
H. Bachtiar DKK dan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
-
Tanggal Penetapan
:
29 Maret 2016
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Bagian Hukum
Penandatangan
:
Soltoni Mohdally
Pengarang
▼
Nama
:
Mahkamah Agung(Soltoni Mohdally)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Perdata
Urusan Pemerintahan
:
Subjek
:
Sebidang tanah di Jl. Dg. Tompo No. 25/27, Kel. Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
Putusan-3549-K-Pdt-2015.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
1.110 kali
Telah Diunduh
:
48 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.