Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Putusan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis peraturan
:
Putusan MA
Nomor
:
973 PK/Pdt/2020
Tahun
:
2020
Judul
:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 973 PK/Pdt/2020
Pemrakarsa
:
H. Bachtiar; Farida Taswin; Windi Taswin; Wildan Taswin; Fauzan Taswin; Taswin B; Dra. Budi T; Tresje Ticoalu; St. Hadjerah Dg. Djia; Pemerintah Kota Makassar; Pemerintag Republik Indonesia; Rosihan P; Mirna; Elya.
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
16 Desember 2020
Tanggal Penetapan
:
16 Desember 2020
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penandatangan
:
I Gusti Agung Sumantha
Pengarang
▼
Nama
:
Mahkamah Agung (I Gusti Agung Sumantha)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Perdata
Urusan Pemerintahan
:
Subjek
:
Sebidang tanah di Jl. Dg. Tompo No. 25/27, Kel. Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2020MA7327973.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
13 kali
Telah Diunduh
:
11 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.