Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Putusan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis peraturan
:
Putusan MA
Nomor
:
650 PK/Pdt/2025
Tahun
:
2025
Judul
:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 PK/Pdt/2025
Pemrakarsa
:
Rahmawati; Herawati; Basri; Iswati; Bachri; Fatmawati; Nuraeni AS, Abd. Muhaimin; Muhammad Nasir; Sape; J. Lopulisa; Walikota Makassar;
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
13 Agustus 2025
Tanggal Penetapan
:
13 Agustus 2025
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Direktori Putusan Mahkamah Agung
Penandatangan
:
Nurul Elmiyah
Pengarang
▼
Nama
:
Mahkamah Agung (Nurul Elmiyah)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Perdata
Urusan Pemerintahan
:
Subjek
:
Tanah ex-gemente yang Beralamat di Jl. Titang No. 15A, RT.03/RW.001, Kelurahan Barana (dahulu Lariang Bangi), Kecamatan Makassar, Kota Makassar
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2025MA7327650.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
11 kali
Telah Diunduh
:
5 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.