Detail Peraturan
Informasi Utama
▼
Tipe Dokumen
:
Peraturan perundang-undangan
Jenis peraturan
:
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis peraturan
:
Putusan PT TUN
Nomor
:
25/B/2021/PTTUN.Mks
Tahun
:
2021
Judul
:
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 25/B/2021/PTTUN.Mks
Pemrakarsa
:
Walikota Makassar; Abdul Rahman Sibali; Hendrik Purnama; Akmal Malik Oei; Gito Supandy; Meydora; Sutikno; Wong Kit Gioe; Tjiew Tjie Tjien.
Penetapan / Pengundangan
▼
Tanggal Pengundangan
:
04 Maret 2021
Tanggal Penetapan
:
04 Maret 2021
Tempat Penetapan
:
Kota Makassar
Sumber
:
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Penandatangan
:
Oyo Sunaryo
Pengarang
▼
Nama
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Oyo Sunaryo)
Jenis Pengarang
:
Pengarang Utama
Tipe Pengarang
:
Badan Organisasi
Klasifikasi
▼
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Urusan Pemerintahan
:
Subjek
:
Pemanfaatan Lahan eks Ruko Blok B Pasar Sentral / Makassar Mall
Status
▼
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
-
Dokumen Lampiran
▼
Lampiran Fullteks
:
2021732725.pdf
Lokasi
:
Bagian Hukum Setda Kota Makassar
Telah Dilihat
:
4 kali
Telah Diunduh
:
10 kali
📄
Belum ada data
Data materi pokok belum tersedia
📄
Belum ada data
Data dokumen terkait belum tersedia
📄
Belum ada data
Abstrak belum tersedia
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Belum ada tanggapan untuk dokumen ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Loading...
Preview PDF
140%
Informasi Dokumen
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.