Detail Peraturan
Peraturan Wali Kota ini mengatur Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Tim Koordinasi, dan masyarakat dalam pelaksanaan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2029 di Kota Makassar. Ruang lingkup pengaturan meliputi penetapan PJPK, sistematika PJPK, pelaksanaan PJPK, Tim Koordinasi, dan pendanaan. PJPK ditetapkan sebagai pedoman arah pembangunan kependudukan daerah agar terarah, efektif, efisien, terukur, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. PJPK memuat pendahuluan, sasaran pembangunan kependudukan tahun 2025-2029, rencana aksi tahun 2025-2029, dan penutup sebagaimana tercantum dalam lampiran. Pelaksanaan PJPK dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tim Koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota dan dibantu kelompok kerja bidang pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, serta administrasi kependudukan. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Tanggapan dan Masukan Masyarakat 0
Tinggalkan Komentar
Preview PDF
Dokumen ini merupakan hasil digitalisasi arsip produk hukum Pemerintah Kota Makassar dan belum merupakan salinan yang telah diautentifikasi. Dokumen disajikan untuk kepentingan penyebarluasan informasi hukum.